DARA | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam kasus suap izin pembangunan Meikarta. Sedianya KPK akan memeriksa Ahmad Heryawan sebagai saksi atasnama tersangkan Sekda Jabar Iwa Karniwa pada Senin (26/8/2019).
Namun pada hari tersebut Ahmad Heryawan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Maka Selasa (27/8/2019) ini Ahmad Heryawan hadir dan diperiksa penyidik KPK sebagai hasil penjadwalan ulang.
Diperoleh keterangan ketidakhadiran Ahmad Heryawan pada jadual pemeriksaan Senin (26/8/2019) itu dengan alasan dia tidak menerima undangan panggilan pemeriksaan.
“Undangan enggak sampai,” ujar dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa. “Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IWK (Iwa),” kata Febri.
Seperti diketahui Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan Meikarta.
Sejauh ini belum diperoleh keterangan penyidik KPK melontarkan berapa puluh pertanyaan terghadap saksi mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tersebut. ***
Wartawan: Bima Satriyadi | editor: aldinar