Membangun Pesantren Ramah Anak harus Penuhi Hak Dasar Mereka

Selasa, 27 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: nu.or.id

ILUSTRASI. Foto: nu.or.id

DARA | BANDUNG – Membangun pesantren ramah anak harus memenuhi hak dasar anak. Hak tersebut tersebut harus dijadikan acuan di dalam pembelajaran dan pembinaan anak.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyebutkan, yang hak anak yang wajib dipahami tersebut , di antaranya hak mendapat akses pendidikan, hak mendapat perlindungan fisik, emosional, seksual, dan perlindungan dari penelantaran. “Tersebut harus dijadikan acuan di dalam pembelajaran dan pembinaan anak,” kata dia, di runag kerjanya, Selasa (27/8/2019).

Dia menyebutkan, pasantren ramah nak adalah sekolah yang karaktetistiknya bisa memenuhi hak anak serta kewajiban anak. “Termasuk di dalam memberikan pembelajaran yang bisa dilakukan sesuai dengan keadaan dan kondisi sekarang,” ujarnya.

Salah satu yang ia soroti, adalah larangan penggunaan handphone (HP) di pasantren. Menurut dia, jangan samoai larangan membuat anak tertekan secara psikologis, sehingga mental.

“Memang di pasantren biasanya ada larangan memakai HP dan itu harus ditaati semua santrinya,” ujar Linda, seraya menyarankan harus ada alternatif dari pimpinan pondik pesantren agar anak-anak yang sebelumnya terbiasa menggunakan HP, bisa menyalurkan kebiasannya itu dengan kegiatan positif.

Dia mengakui, pendidikan di pasantren berbeda jauh dengan sekolah formal. Menurut dia, jika ada batasan-batasan atau aturan yang harus diikuti para santri, sebiknya dikoordinasikan dulu dengan orang tua santri.

“Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman antara orang tua siswa dengan pasantren,” katanya.***

Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Baznas Kabupaten Bandung Dituntut Transaparan Kelola Dana Umat, Bupati: Kalau Amburadul Saya Malu
Bupati Bandung Barat Terkesan Susah Ditemui, KSPSI Sentil Sekda Harus Tanggungjawab
Hadiri Sertijab BPK RI, Bupati Jeje Ismail Ucapkan Terima Kasih
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 13 Maret 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 13 Maret 2025
Pokja PWI Kota Bandung Tebar Paket Buka Gratis
Miris, Awal Tahun Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Bandung Barat Cukup Tinggi
Begini Cara Mengatasi Banjir di Dayeuhkolot
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:54 WIB

Baznas Kabupaten Bandung Dituntut Transaparan Kelola Dana Umat, Bupati: Kalau Amburadul Saya Malu

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:27 WIB

Hadiri Sertijab BPK RI, Bupati Jeje Ismail Ucapkan Terima Kasih

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:37 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 13 Maret 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:34 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 13 Maret 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:42 WIB

Pokja PWI Kota Bandung Tebar Paket Buka Gratis

Berita Terbaru


 Gedung Merah Putih, KPK Jakarta
(Foto: KPK)

HEADLINE

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:27 WIB


Personel Sat Samapta Polres Garut bersama BPBD Garut mengevakuasi pohon tumbang yang menutup jalan di Jalan Raya Samarang, Kampung Cireungit, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/3/2025) sore.(Andre/dara)

HEADLINE

Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Samarang-Garut Macet Parah

Kamis, 13 Mar 2025 - 21:57 WIB