Volume APBD Perubahan Jabar TA 2019 Rp39,18 Triliun

Kamis, 29 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: CNN Indonesia

ILUSTRASI. Foto: CNN Indonesia

DARA | BANDUNG – Volume APBD Perubahan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019 sebesar Rp39,18 triliun.

Besaran APBD perubahan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam pengantar pidatonya, pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Rabu (28/8/19) malam.

“Saya yakin sepenuhya sebagai pengemban aspirasi rakyat, semua upaya ini semata-mata didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Jabar, khususnya dalam kebijakan-kebijakan pembangunan,” kata gubernur dalam kesempatan itu, dilansir jabarprov.go.id.

Rapat paripurna DPRD Jawa Barat malam itu telah menetapkan tiga raperda menjadi peraturan perda. Ketiga perda inisiatif pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut, yakni Perda tentang Perubahan APBD Jawa Barat TA 2019, Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Jabar Nomor 22 tahun 2010 tentang RTRW Jabar tahun 2009-2029.

Foto: Humas Jabar

Tiga perda itu langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari. Rapat paripurna yang digelar hingga pukul sebelas malam itu merupakan paripurna DPRD Jawa Barat terakhir masa jabatan tahun 2014-2019. Mulai pekan depan atau Senin (2/9/19) ketua dan anggota DPRD Jabar akan diisi wajah-wajah baru hingga 2024.

Selanjutnya, ketiga perda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI untuk dievaluasi.

Dalam rapat paripurna semalam DPRD Jawa Barat mengembalikan dua usulan raperda ke Pemprov Jaaw Barat karena dinilai perlu dikaji lagi lebih dalam. Kedua raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pendidikan Keagamaan serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2019-2038.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, mengungkapkan, raperda yang belum disahkan yaitu tentang pendidikan keagamaan harus diperbaiki dari aspek naskah akademik. Khusus Raperda Pendidikan Keagamaan harus menunggu undang-undang baru dari pemerintah pusat yang kini sedang dibahas bersama DPR RI.

“Raperda tentang Pendidikan Keagamaan dikembalikan ke Pemprov Jabar sebagaimana laporan Pansus II, karena harus diperbaiki dan perlu menunggu UU terkait yang sedang dibahas oleh DPR RI sebagai acuan dan penyesuasian terkait kewenangan provinsi,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Raih Kemenangan Idul Fitri dengan Film-Film Terbaik dan Seru Hanya di RCTI!
BAZNAS Jabar Gelar Buka Bersama 150 Anak Yatim, Ramadan Jadi Lebih Istimewa
Dokumen Perizinan Eiger Camp Lengkap, KDB Hanya 2% dari Total Lahan yang Dikelola
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru