DARA | JAKARTA – Resmi, ibu kota pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengatakan, 180 ribu aparatur sipil negara (ASN) harus pindah ke sana. Mereka bekerja di tingkat pusat yakni di kementerian, lembaga dan badan-badan di tingkat pusat.
Meski begitu, dari 180 ribu ASN, 30 persen diperkirakan tidak akan ikut pindah, pasalnya mereka akan pensiun sebelum pemindahan ibu kota rampung.
Kantor instansi pemerintah dan instansi penunjang yang akan dipindahkan ke Kalimantan Timur adalah Istana Presiden, Lembaga Eksekutif, Kementerian dan Lembaga Legislatif seperti DPR, MPR, DPD, MA, MK, dan KY.***
Editor: denkur/Sumber: viva.co.id