Januari-Agustus 2019, 38 PNS Pemkab Bandung Ajukan Cerai

Kamis, 29 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: rumahkitab.com

ILUSTRASI. Foto: rumahkitab.com

DARA | BANDUNG – Dalam tahun ini, ada 38 permohonan izin perceraian PNS di lingkungan Pemkab  Bandung, Jawa Barat yang diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Permohonan tersebut masuk sejak Januari hingga Agustus 2019.

Kepala Bidang Mutasi BKPSDM, Lanie Sulistiani, menyebutkan, dari puluhan permohonan itu  19 di antaranya pemohon telah mendapatkan akta cerai, satu permohonan ditolak , lima permohonan dalam proses penandatanganan, dan 15 permohonan masih dalam pembahasan.

“Permohona itu tengah diproses tim penasehat,” katanya,  seraya menambahkan, proses izin pernikahanan dan perceraian PNS diataur dalam PP 10/1983 dan PP 45/1990.

Dia menyebutkan dari banyaknya permohonan izin cerai, terdapat empat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain bersifat kekerasan fisik ada juga kasus penekanan psikologis yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Pemberian atau penolakan izin untuk melakukan perceraian, lanjut Lanie, dikeluarkan oleh pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung permohonan tersebut diajukan. Menurut dia, umumnya PNS mengajukan permohonan izin cerai antara lain istri meminta cerai karena dimadu; suami berzinah; suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat, baik lahir maupun batin terhadap istri.

“Juga suami menjadi pemabuk; pemadat, dan penjudi yang sulit  disembuhkan; dan suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya,” ujar dia.

Dia menyebutkan, mayoritas PNS yang mengajukan permohonan izin cerai adalah guru sekolah. “PNS yang akan melakukan perceraian atau menikah lagi wajib meminta izin dari pajabat, dalam hal ini bupati yang dilegalisasikan kepada Sekda dan BKPSDM,” katanya.***

Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan

 

 

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Bandung, Minggu 17 November 2024
Dispora Bandung Barat Gelar Pendidikan Bela Negara, Libatkan Anggota Pramuka
Wujudkan Transformasi Pajak, Kepala Bapenda: Layanan untuk Badan Usaha Makin Mudah
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024
Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 07:05 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Minggu 17 November 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 18:06 WIB

Dispora Bandung Barat Gelar Pendidikan Bela Negara, Libatkan Anggota Pramuka

Sabtu, 16 November 2024 - 16:09 WIB

Wujudkan Transformasi Pajak, Kepala Bapenda: Layanan untuk Badan Usaha Makin Mudah

Sabtu, 16 November 2024 - 06:30 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 06:28 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Minggu 17 November 2024

Minggu, 17 Nov 2024 - 07:05 WIB