DARA | CIANJUR – Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk seorang pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu di Kampung Pasir Sereh RT 01/06, Desa Babakan Karet, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang bukti yang diamankan 28,33 gram narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersangka Rohman alias Paul (39), warga Jalan Merapi RT 06/06, Kelurahan/Kecamatan Karangtengah, Kota Tangerang itu berdasarkan laporan masyarakat. Dalam pencidukan itu, polisi juga menyita 27 bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 28,33 gram.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, tersangka sempat mengecoh petugas dengan menyembunyikan barang bukti puluhan bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan menguburnya di samping sebuah bangunan di lokasi penangkapan. Awalnya petugas hanya menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, akhirnya tersangka mengaku menyembunyikan barang bukti lainnya dengan cara di kubur,” ujar Ade, kepada dara.co.id, Jumat (30/8/2019).
Ade mengungkapkan, jajarannya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait asal mula barang haram tersebut. “Karena, Cianjur menjadi wilayah yang cukup rentan untuk peredaran narkoba, baik ganja maupun sabu,” katanya.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Kita tak akan main-main, tindak tegas setiap pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah hukum Cianjur,” ujar Ade.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan