Barang Bukti 28,33 Gram Sabu, Polres Cianjur Ciduk Pengedar Narkoba  

Jumat, 30 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id./Purwanda

Foto: dara.co.id./Purwanda

DARA | CIANJUR – Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk seorang pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu di Kampung Pasir Sereh RT 01/06, Desa Babakan Karet, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang bukti yang diamankan  28,33 gram narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersangka Rohman alias Paul (39), warga Jalan Merapi RT 06/06, Kelurahan/Kecamatan Karangtengah, Kota Tangerang itu berdasarkan laporan masyarakat. Dalam pencidukan itu, polisi juga menyita 27 bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 28,33 gram.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, tersangka sempat mengecoh petugas dengan menyembunyikan barang bukti puluhan bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan menguburnya di samping sebuah bangunan di lokasi penangkapan. Awalnya petugas hanya menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, akhirnya tersangka mengaku menyembunyikan barang bukti lainnya dengan cara di kubur,” ujar Ade, kepada dara.co.id, Jumat (30/8/2019).

Ade mengungkapkan, jajarannya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait asal mula barang haram tersebut. “Karena, Cianjur menjadi wilayah yang cukup rentan untuk peredaran narkoba, baik ganja maupun sabu,” katanya.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Kita tak akan main-main, tindak tegas setiap pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah hukum Cianjur,” ujar Ade.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 08:34 WIB

Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan

Kamis, 17 April 2025 - 18:48 WIB

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Berita Terbaru