DARA|JAKARTA – Korupsi merajalela, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan penangkapan, termasuk di lembaga peradilan. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch ( ICW), sejak Maret 2012 hingga November 2018, ada 18 hakim dan 10 aparat peradilan non hakim yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diantaranya melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter mengatakan, banyaknya hakim dan pegawai pengadilan yang ditangkap KPK mengindikasikan pengadilan atau cabang kekuasaan yudikatif kini dalam kondisi darurat korupsi. Diliris dari kompas.com.
Lalola pun menilai lembaga pengadilan memiliki potensi korupsi yang sangat besar, itu pertanda belum ada reformasi yang signifikan di lingkungan Mahkamah Agung (MA).***