DARA | BANDUNG – Proyek strategis nasional, revitalisasi jalur kereta api Bogor-Yogyakarta yang melewati daerah Bogor dan Sukabumi, membutuhkan persiapan penertiban lahan. Penanganan tahap kedua ini meliputi segmen Maseng-Ciomas-Batu Tulis-Paledang dan segmen Cicurug-Parungkuda-Cibadak-Karangtengah-PD Leungsir-Cisaat-Sukabumi.
Dalam penyelesaiannya, menurut Plh Sekda Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, Pemprov Jawa Barat akan menggunakan Perpres 62/2018 tentang Penertiban Lahan untuk Proyek-Proyek Pembangunan Nasional. Lahan ynag ditertibkan adalah lahan milik negara (milik pemerintah pusat, milik pemerintah daerah, milik badan usaha milik negara/daerah) yang selama ini dikuasai atau dimiliki masyarakat.
“Dalam Perpres ini itu istilahnya ada santunan. Maka dibentuklah Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang diketuai oleh Sekretaris Daerah,” kata Daud saat membuka Rapat Anggota Tim Terpadu terkait Expose/Persiapan Pelaksanaan Penertiban Lahan Lanjutan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Bogor-Sukabumi Lintas Bogor-Yogyakarta di Gedung Sate, Kota Bandung, kemarin.
Tugas Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, lanjut dia, di antaranya melakukan pendataan, verifikasi dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat, melakukan pendataan. Juga verifikasi dan validasi atas masyarakat yang menguasai tanah, mengusulkan bentuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan, dan membentuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai satuan.
“Lalu memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial masyarakat, merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan, merekomendasikan besaran nilai santunan , serta merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan,” kata Daud kepada peserta rapat.
Terakhir, Daud berharap sosialisasi bisa dilakukan mulai 3 September hingga 24 September mendatang. “Nanti sambil mendata sambil (melakukan) penilaian,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan