Di Bandung, Ngasih Uang ke Gelandangan dan Pengemis Didenda Rp500 Ribu

Senin, 2 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto: tribunnews)

Ilustrasi (foto: tribunnews)

DARA | BANDUNG – Siapa saja yang memberi uang kepada gelandangan dan pengemis akan didenda sebesar Rp500 ribu. Demikian aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintahkota (Pemkot) Bandung Nomor9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Tono Rusdiantono mengatakan, perda ini dirancang untuk memberikan efek jera agar tak ada lagi warga yang memberikan uang kepada PMKS.

“Kenapa masih banyak PMKS bekeliaran di Kota Bandung, karena masih ada yang memberikan. Harusnya kalau warga mau membantu Pemkot, jangan coba-coba memberikan uang ke PMKS,” ujar Tono saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (2/9/2019).

Tono mengatakan, perda ini untuk mewujudkan Kota Bandung yang bebas dari PMKS.***

Editor: denkur

Berita Terkait

PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan
Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat
Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 11 Februari 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:57 WIB

PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan

Rabu, 12 Feb 2025 - 18:57 WIB

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB