DARA | JAKARTA – Aksi anarkis di Papua, 48 orang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya 28 orang kericuhan di Jayapura, 10 orang kericuhan di Timika dan 10 orang kerusuhan di Deiyai.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, untuk kasus kericuhan di Papua Barat, jumlah tersangka ada 20 orang yakni kasus di Manokwari delapan tersangka, di Sorong tujuh tersangka dan kasus di Fakfak lima tersangka.
Brigjen Dedi juga mengatakan para tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan di polda dan polres terkait.
Diberitakan sebelumnya aksi anarkis itu terjadi di Papua Barat dan Papua, tiga hari lalu. Diduga aksi itu dipicu kasus bernuansa rasisme yang menimpa para mahasiswa asal Papua di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 17 Agustus 2019.***
Editor: denkur