DARA | SUKABUMI – Mulai Oktober 2019 35 anggota DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat masa jabatan 2019-2024 menerima tunjangan gaji Rp34 juta lebih.
Menurut Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep L Sukmana, tunjangn sebesar itu terdiri atas gaji pokok atau uang representasi Rp1.575.000, tunjangan istri Rp157.500, tunjangan anak Rp 63000, tunjangan jabatan Rp2.283.750, dan tunjangan berasa Rp289.000. Selan itu ada juga tunjangan khusus PPH Rp184.632, tunjangan perumahan Rp15.000.000, tunjangan komunikasi intensif Rp10.500.000, serta tunjangn transportasi Rp9.900.000.
“Setelah dipotong PPH dan PPN, total hak keuanggan yang akan diterima mereka sebesar Rp34.458.930,” ujarnya, , di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (03/09/2019).
Tak cukup sampai di situ, menurut Asrp, para wakil rakyat Kota Sukabumi ini juga akan menerima uang tunjangan lainnya, setelah mereka masuk dalam alat kelengkapan dewan (AKD). Tunjangan dimaksud adalah uang tunjangan paket, uang panitia musyawarah, uang tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan pendapatan lainnya.
“Saat ini belum masuk AKD, maka hak keuangannya sekarang belum ditambah. Semakin cepat terbentuk, penghasilannya pun akan semakin cepat bertambah,” kata dia.
Disrbutkan, unsur pimpinan DPRD tidak mendapat hak tunjangan transportasi, karena mereka mendapar fasilitas mobil dinas lengkap dengan sopir masing-masing. “Semakin tinggi jabatannya semakin besar hak keuangannya,” kata dia.***
Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan