DARA | JAKARTA – Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan tuduhan diduga Sri Bintang menyerukan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2019.
Laporan, kata Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya, Rabu sore, (4/9/2019).
Dikutip dari suara.com, Ipong mengatakan, dalam video yang tersebar di media sosial, Sri Bintang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Maruf Amin pada 20 Oktober 2019.
“PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube, di mana Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019,” ujarnya.
Ipong berpendapat, ucapan Sri Bintang sebagai bentuk hasutan pada khalayak, sehingga meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya anggap itu menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia maksud dan tujuannya apa. Saya minta kepada Bapak Kapolda Metro dan Kapolri untuk menindak tegas Sri Bintang Pamungkas,” ujarnya.
Barang bukti yang dilampirkan dalam pelaporan itu salah satunya adalah video dari YouTube. “Saya (pertama kali) lihat (video) dari YouTube tanggal 31 (Agustus), saya kaget, buka lagi, masih ada. Ini enggak benar, kalau dibiarkan tanggal 20 bisa kacau balau, mengajak, menghasut rakyat itu kan enggak boleh, nanti rakyat jadi resah,” ujar Ipong.***
Editor: denkur