DARA | SURABAYA – Baru beberapa hari dilantik, anggota DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur periode 2019-2024, Ri, harus mendekam di ruang tahanan. Kader Partai Demokrat yang tersandung kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) itu ditahan Kejari Tanjung Perak seusai menjalani pemeriksaan.
Menurut Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Ri dan rekannya sesama anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019, Dt, ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. “Peran mereka sama dengan empat anggota dewan lain yang sudah kami tahan,” ujarnya, Rabu (4/9/2019).
Kedua tersangka ini datang setelah panggilan ketiga mangkir. Saat akan dijemput paksa, tersangka ini datang memenuhi panggilan yang ditemani kuasa hukum.
Keenam anggota DPRD Kota Surabaya periode lalu yang sudah ditahan itu, aktif mengkoordinir proposal Jasmas dari Agus Setiawan Tjong sebagai pelaksana proyek Jasmas. Agus sendiri sudah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kedua politisi ini ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama lima jam mulai pukul 11.30 WIB hingga 16.30 WIB. Menurut Rachmad, baik Ri maupun Dt yang langsung mengenakan rompi tahanan itu, tidak mengajukan penangguhan penahanan dan pilih mengikuti proses hukum yang berjalan.
Terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan Ri, Dt, dan Sy ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rachmad mengaku akan siap menghadapinya. “Kita sudah siap untuk membuktikan bahwa apa yang sudah dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur,” katanya.
Keduanya dikeler ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas pengamanan internal Kejari Tanjung Perak dan tiga Polwan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya Ri dan Dt dimasukkan ke mobil tahanan Pidsus Kejari Tanjung Perak dan dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Rencananya, mereka akan ditahan selama 20 hari. Mereka ditahan karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengulangi perbuatan yang sama.***
Wartawan: Arinda | Editor: Ayi Kusmawan