Rumah di Cianjur Terbakar, Kerugian  Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 5 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

DARA | CIANJUR – Sebuah rumah panggung berukuran 5×11 meter milik di Kampung Parung Petir RT 01/07, Desa Giri Mukti, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ludes terbakar, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran yang menghanguskan rumah milik pasangan suami istri Rustandi bin Udih (38) dan Siti Robiah (37) itu. Namun, kerugian material ditaksir mencapai Rp100 juta.

Musibah kebakaran itu berawal saat pemilik rumah sedang berkativitas di luar rumah. “Istri pemilik rumah sedang pergi ke sawah dan suaminya sedang mengambil air di sungai. Rumah dalam keadaan kosong, tak ada korban jiwa,” kata Kapolsek Sindangbarang, AKP Nandang, melalui Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).

Selain menghanguskan bangunan rumah, kebakaran itu juga menghangus satu unit sepeda motor milik pemilik rumah yang terparkir di teras rumah. Kebakaran itu, lanjut Budi, diduga akibat arus pendek listrik (konsleting).

“Sempat mengalami kesulitan dalam proses pemadaman karena posisi rumah ada di jalan setapak serta tidak ada sumber air karena musim kemarau. Sehingga, pemadaman api dilakukan secara manual,” ujarnya.

Budi menambahkan, korban sementara ditampung di rumah tetangga yang juga masih kerabat korban. “Kita tak bosan untuk terus mengimbau masyarakat agar selalu waspada dengan potensi terjadinya kebakaran, karena musim kemarau masih terjadi,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 16:58 WIB

Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan

Berita Terbaru