Dishub Tindak Ratusan Pengendara Parkir Sembarangan

Kamis, 5 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Petugas Dishub Kota Sukabumi, memberi penjelasan terhadap pengendara yang memarkir kendaraannya sembarangan di Jalan A Yani Kota Sukabumi.  Foto: dara.co.id/Riri

Petugas Dishub Kota Sukabumi, memberi penjelasan terhadap pengendara yang memarkir kendaraannya sembarangan di Jalan A Yani Kota Sukabumi. Foto: dara.co.id/Riri

DARA | SUKABUMI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Jawa Barat menindak 582 pengendara yang sembarangan memarkir kendaraannya. Jumlah tersebut terhitung sejak awal Agustus 2019 hingga Kamis (5/9/2019) sore. Tindakan tersebut berupa pencabutan pentil, penggembokan, penderekan, hingga tilang oleh kepolisian.

“Kami melaksanakan penegakan hukum ini sesuai Perda 5/2018 tentang Penyelenggara Perhubungan,” ujar Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Sukabumi, Imran Wardhani, di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2019).

Sebelum memberikan tindakan,  pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sejak perda tersebut terbit. Di antaranya memasang stiker, pemberitahuan melalui spanduk, dan memasang rambu-rambu dan imbauan.

“Tingakt pelanggaran paling tinggi, kebanyakan dilakaukan pengendara sepeda motor dibandingkan roda empat. Mereka tidak patuh dan sering melanggar rambu-rambu,” kata Imran.

Imran tak menampik  saat melakukan tindakan terhadap pelanggar pihaknya menerima berbagai respon dari mereka. “Ada yang memang baru tahu  atau sengaja, malah kurang disiplin. Apa pun alasannya, tetap kita tindak,” ujarnya.

Meski pihaknya telah melakukan tindakan tegas selama sebulan, pelanggaran yang sama masih ia temukan setiap hari, baik oleh pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.

“Saya berpesan kepada teman-teman yang bertugas di lapangan, sebelum malakukan tindakan, cari dulu pengendaranya. Kalau dicari tidak ada,  baru lakukan tindakan,” katanya pula.

Sejauh ini,  tindakan yang telah dilakukan, yakni penilangan oleh  kepolisian terhadap 147 pengendara, penderekan satu unit mobil, penggemboka satu unit mobil, pencabutan pentil 433 kendaraan.”Sesudah melakukan tindakan hukum bagi pelanggar aturan parkir, sekaranag   saya memantau masyarakat agar tertib, seperti di Jalan A Yani. Meski masih ada saja yang melanggar,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat agar disiplin, tidak memarkir kendaraannya di bawah rambu larangan parkir,  di atas zebra cross, di atas marka zigzag kuning, dekat persimpangan dan di atas trotoar. “Apalagi saat ini,  sedang dilaksankanan Operasi Patuh Lodaya oleh kepolisian, masyarakat harus selalu displin, baik berkendara maupun parkir kendaraan, ” katanya.***

Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB