Dishub Tindak Ratusan Pengendara Parkir Sembarangan

Kamis, 5 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Petugas Dishub Kota Sukabumi, memberi penjelasan terhadap pengendara yang memarkir kendaraannya sembarangan di Jalan A Yani Kota Sukabumi.  Foto: dara.co.id/Riri

Petugas Dishub Kota Sukabumi, memberi penjelasan terhadap pengendara yang memarkir kendaraannya sembarangan di Jalan A Yani Kota Sukabumi. Foto: dara.co.id/Riri

DARA | SUKABUMI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Jawa Barat menindak 582 pengendara yang sembarangan memarkir kendaraannya. Jumlah tersebut terhitung sejak awal Agustus 2019 hingga Kamis (5/9/2019) sore. Tindakan tersebut berupa pencabutan pentil, penggembokan, penderekan, hingga tilang oleh kepolisian.

“Kami melaksanakan penegakan hukum ini sesuai Perda 5/2018 tentang Penyelenggara Perhubungan,” ujar Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Sukabumi, Imran Wardhani, di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2019).

Sebelum memberikan tindakan,  pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sejak perda tersebut terbit. Di antaranya memasang stiker, pemberitahuan melalui spanduk, dan memasang rambu-rambu dan imbauan.

“Tingakt pelanggaran paling tinggi, kebanyakan dilakaukan pengendara sepeda motor dibandingkan roda empat. Mereka tidak patuh dan sering melanggar rambu-rambu,” kata Imran.

Imran tak menampik  saat melakukan tindakan terhadap pelanggar pihaknya menerima berbagai respon dari mereka. “Ada yang memang baru tahu  atau sengaja, malah kurang disiplin. Apa pun alasannya, tetap kita tindak,” ujarnya.

Meski pihaknya telah melakukan tindakan tegas selama sebulan, pelanggaran yang sama masih ia temukan setiap hari, baik oleh pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.

“Saya berpesan kepada teman-teman yang bertugas di lapangan, sebelum malakukan tindakan, cari dulu pengendaranya. Kalau dicari tidak ada,  baru lakukan tindakan,” katanya pula.

Sejauh ini,  tindakan yang telah dilakukan, yakni penilangan oleh  kepolisian terhadap 147 pengendara, penderekan satu unit mobil, penggemboka satu unit mobil, pencabutan pentil 433 kendaraan.”Sesudah melakukan tindakan hukum bagi pelanggar aturan parkir, sekaranag   saya memantau masyarakat agar tertib, seperti di Jalan A Yani. Meski masih ada saja yang melanggar,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat agar disiplin, tidak memarkir kendaraannya di bawah rambu larangan parkir,  di atas zebra cross, di atas marka zigzag kuning, dekat persimpangan dan di atas trotoar. “Apalagi saat ini,  sedang dilaksankanan Operasi Patuh Lodaya oleh kepolisian, masyarakat harus selalu displin, baik berkendara maupun parkir kendaraan, ” katanya.***

Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru