DARA | CIANJUR – Asep Mukhlis (33) warga Kampung Cisampih RT 014/ 004, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, Kamis (5/9/2109) sekitar pukul 19.00 WIB. Asep ditangkap di rumahnya karena kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti narkotika daun ganja kering seberat 87,02 gram.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, melalui Paur Humas, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan pelaku yang diduga sering menyalahgunakan narkoba.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, malam kemarin sekitar pukul 19.00 WIB beserta dengan barang bukti daun ganja kering seberat 87,02 gram,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Budi menjelaskan, saat penangkapan, pelaku sempat mengecoh petugas dengan menyembunyikan barang bukti di dalam lemari baju di rumahnya. Pelaku juga sempat tidak mengakui perbuatannya.
“Tapi dengan kejelian petugas, ganja yang disembunyikan di dalam lemari baju berhasil diamankan,” ujarnya.
Ia menuturkan, Satuan Narkoba masih terus menyelidi dan mengembangankan asal mula barang haram ganja itu. Pelaku kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur.
“Pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan