DARA | SUARABAYA – Polisi masih memburu keberadaan Veronica Koman. Kata Kapolda jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, pengacara hak azasi manusia (HAM) itu, kini sedang berada di negara tetangga.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka terkait indisden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, beberapa waktu lalu. Veronica diduga telah membuat berita bohong dan provokasi.
Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihak penyidik sudah berkoordinasi dengan Drijen Imigrasi, sebagai upaya mencekalan dan pencabutan paspor Veroica Koman.
Veronica terancam pasal berlapis, di antaranya UU KUHP 160, UU ITE dan lainnya.
“Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetakan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008,” ujarnya seperti dilansir CNNIndonesia, Sabtu (7/9/2019)***
Editor: denkur