Polisi Ciduk Dua Penjual Miras Oplosan

Minggu, 8 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | CIANJUR — Dua orang penjual minuman keras (miras) oplosan diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, di dua tempat berbeda, Sabtu (7/9/2019) petang. Dari tangan keduanya petugas menyita puluhan kantong miras oplosan jenis roso-roso dan beberapa botol minuman beralkohol berbagai merek.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, melalui
Paur Subbag Humas, Ipda Budi Setiayuda, menyebutkan, pelaku masing-masing berinisial An (21) dan Ag (49) diamankan dalam waktu yang hampir bersamaan.

“An diamankan di rumahnya di Kampung Tarik Kolot, Desa Cinangsi, dan Ag di Kampung Pasucen, Desa Sukanagalih. Keduanya berlokasi di Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur,” kata Budi, kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).

Budi menyebutkan, dari tangan An, petugas menyita 18 kantong miras oplosan jenis roso-roso dan sembilan botol minuman beralkohol berbagai merek. “Sedangkan dari tangan pelaku Ag kita amankan sebanyak 16 kantong miras oplosan, juga jenis roso-roso,” ujarnya.

Budi menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh polisi terkait adanya aktivitas jual beli miras oplosan yang dilakukan kedua pelaku. “Petugas kemudian bergerak untuk menindaklanjutinya. Di dua TKP itu kita dapati sejumlah barang bukti, puluhan kantong miras oplosan jenis roso-roso, dan beberapa botol minuman beralkohol,” katanya.

Pelaku, digelandang ke Mapolres Cianjur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kasusnya sedang dalam penanganan Sat Narkoba Polres Cianjur,” ujar dia.

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru

OLAHRAGA

KOREA UTARA VS INDONESIA Kekalahan yang Patut Dilupakan!

Selasa, 15 Apr 2025 - 22:18 WIB