Kasus Suap Perijinan Meikarta, KPK Panggil Dua Anggota DPRD di Jabar

Senin, 9 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto:net

foto:net

DARA | JAKARTA – KPK panggil anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto, dan anggota DPRD Bekasi, Soleman. Keduanya untuk diminati keterangan sebagai saksi bagi tersangka IWK mantan Sekda Prov Jabar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah Senin (9/9/2019),  menyebutkan keduanya dihadirkan dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka IWK.

Selain dua wakil rakyat itu, KPK juga mengagendakan pemanggilan satu orang saksi lain dalam kasus serupa. Yang dipanggil yakni karyawan PT Lippo Cikarang di bagian perizinan, Satriyadi.

KPK menetapkan , Sekda Pemprov Jabar nonaktif, IWK sebagai tersangka yang kini berstatus tahanan KPK. IWK menjadi tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati menyebut IWK  ditahan selama 20 hari atau hingga 18 September 2019 di Rutan Guntur.

 

Menurut Yuyuk dalam pemeriksaan cecar soal penerimaan uang selama menjabat. “KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi sekda,” kata Yuyuk.

Dalam kasus suap perijinan Meikarta ini KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk IWK,  Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.

IWK diduga menerima suap Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlailii pada Desember 2017.

Uang tersebut diduga untuk memuluskan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sementara Bartholomeus Toto diseret karena diduga melakukan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

IWK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan  Bartholomeus Toto disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wartawan: Bima Satriyadi | editor: aldinar

 

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB