DARA | JAKARTA – KPK panggil anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto, dan anggota DPRD Bekasi, Soleman. Keduanya untuk diminati keterangan sebagai saksi bagi tersangka IWK mantan Sekda Prov Jabar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah Senin (9/9/2019), menyebutkan keduanya dihadirkan dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka IWK.
Selain dua wakil rakyat itu, KPK juga mengagendakan pemanggilan satu orang saksi lain dalam kasus serupa. Yang dipanggil yakni karyawan PT Lippo Cikarang di bagian perizinan, Satriyadi.
KPK menetapkan , Sekda Pemprov Jabar nonaktif, IWK sebagai tersangka yang kini berstatus tahanan KPK. IWK menjadi tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati menyebut IWK ditahan selama 20 hari atau hingga 18 September 2019 di Rutan Guntur.
Menurut Yuyuk dalam pemeriksaan cecar soal penerimaan uang selama menjabat. “KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi sekda,” kata Yuyuk.
Dalam kasus suap perijinan Meikarta ini KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk IWK, Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
IWK diduga menerima suap Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlailii pada Desember 2017.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sementara Bartholomeus Toto diseret karena diduga melakukan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
IWK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bartholomeus Toto disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wartawan: Bima Satriyadi | editor: aldinar