DARA | CIANJUR – Terkait kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan, Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar divonis lima tahun penjara.
Sidang putusan digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/9/2019).
Ketua Majelis Hakim, Daryanto dalam amar putusannya menyebutkan, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Irvan Rivano Muchtar serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta.
Jika Irvan tak membayar denda itu, maka akan diganti dengan hukuman tambahan selama tiga bulan penjara.***
Editor: denkur