DARA | JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak seluruh gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dkk, terkait keabsahan Peraturan Dewan Pers (PerDP).
Ketua Majelis Hakim, Imam Sungudi dalam putusannya selain menolak seluruh gugatan juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara.
Sebelumnya, SPRI, PPWI dan Wilson Lalengke, April 2018, menggugat Dewan Pers ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penggugat menilai, peraturan-peraturan yang dibuat Dewan Pers (PerDP) dinilai melampaui kewenangan Dewan Pers dan bertentangan dengan UUD 1946 serta UU Pers No 40 Tahun 1999.
Wilson Lalengke dkk meminta Peraturan Dewan Pers, antara lain soal Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers soal Standar Kompetensi Wartawan, dinyatakan tidak mengikat, karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers No 40 Tahun 1999.
Sementara itu, dalam eksepsinya ketika di PN Jakarta Pusat, Dewan Pers menyatakan yang berhak memeriksa suatu perkara yang mempersoalkan sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan yang berhak memeriksa perkara yang mempersoalkan peraturan bertentangan dengan UU dan peraturan di bawa UU adalah Mahkamah Agung (MA).
Dewan Pers menegaskan kewenangan yang menjadi dasar Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers yang mengikat ialah fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.
Wina Armada Sukardi, saksi ahli dari Dewan Pers dalam sidang di PN Jakarta Pusat menegaskan, Peraturan Dewan Pers memiliki alasan hukum yang sangat kuat dan mengikat semua pihak. ”Gugatan para tergugat lemah dan salah alamat,” ujarnya.
Dalam keputusan PN Jakarta Pusat, eksepsi dari Dewan Pers yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak
berhak mengadili perkara ini, diterima PN Jakarta Pusat. Artinya, gugatan tergugat Wikson Lalengke dkk tidak diterima.***
Editor: aldinar