Konsep Pembangunan jangan Lepas dari Penataan Ruang

Rabu, 11 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IlUSTRASI. Foto: economy.okezone.com

IlUSTRASI. Foto: economy.okezone.com

DARA | BANDUNG – Konsep sebuah pembangunan wilayah jangan terlepas dari  penataan ruang, karena setiap pembangunan akan mengorbankan wilayah. Baik wilayah hijau, kuning, maupun wilayah abu-abu.

“Semua bisa berubah bila dipaksakan dengan alasan pemerataan pembangunan,” kata konsultan tata ruang, A. Karyono, Rabu (11/9/2019).

Ia mencontohkan, wilayah Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang dulu dikenal sebagai centra budidaya perikanan darat, sedikit demi sedikit berubah fungsimenjadi kawasan perumahan. “Mungkin kemarin masih bisa melihat lebarnya kolam di jalan desa. “Tapi besok, sebagian menjadi urugan tanah karena dipersiapkan untuk perumahan elite,” ujarnya.

Alih fungsi lahan tersebut, menurut Karyono, akibat  pemiliknya tergiur tawaran harga yang disodorkan pengusaha. Lahan yang dulunya hijau berubah menjadi abu-abu.

Karyono. Foto: dara.co.id/Fattah

Padahal, lanjut dia, ada empat fakta perlunya hukum tata ruang diperlukan. Ruang pada dasarna tidak bertambah, sifatnya tetap. Sedangkan kebutuhan terus bertambah.

Ia yakin, konsekuensi bertambahnya kebutuhan ruang, antara lain adalah timbulnya konflik, sengketa, friksi, dan benturan antara satu pihak dengan pihak lain. Masyarakat, lanjut dia pila,  butuh kepastian waktu bisa menempati ruang.

Karena itu, kerap kali terjadi kesenjangan antara orang yang memiliki akses ruang dengan masyarakat yang terbatas akses pada ruang. Inilah, ia menambahkan, tujuan hadirnya hukum tata ruang yang sebenarnya, yakni untuk menjamin kepastian hukum.

Sedangkan kepastian hukum, menurut dia, merupakan pedoman penerbitan izin kepemilikan ruang. “Sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dengan metode perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian yang diharapkan munculnya hasil positif berupa keteraturan,” katanya.

Tapi semua aturan itu, menurut Karyono, berubah setelah kebutuhan ekonomi menjadi prioritas pemilik lahan. “Pemilik lahan menjualnya tanpa berpikir akan dampak dari alih fungsi tetsebut,” katanya.***

Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024
Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen
Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 16 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 16 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 16 Desember 2024
Prakiraan Cuaca Bandung, Minggu 18 Desember 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 06:02 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 16:16 WIB

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Desember 2024 - 06:25 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 16 Desember 2024

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB