Sat Narkoba Polres Cianjur Ciduk Seorang Pengedar Sabu

Jumat, 13 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

DARA | CIANJUR — Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap seorang pengedar dan penayalahguna narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Kampung Mentengsari Cinangsi, RT 02/01 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Kamis (12/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku Alek Wijaya (30), warga Kampung Pasir Waru, RT 02/04, Desa Cinangasi, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur ditangkap beserta barang bukti 14 bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 11,64 gram.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjut oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur. Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, lanjut Ade, petugas menangkap pelaku berikut barang buktinya yang disimpan di atas lemari pakaian milik pelaku.

Ade mengungkapkan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Cianjur menjadi satu wilayah di Jabar yang memang rawan dengan peredaran narkoba, seperti ganja dan sabu. Sebab itu perlu kesigapan petugas dan pelibatan masyarakat dalam memeranginya,” ujar Ade, Jumat (13/9/2019).***

Wartawan: Purwanda | Eitor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru