DARA | BANDUNG – Kegiatan pertambangan harus bisa meminimalkan dampak negatif terhadap sosial dan lingkungan. Di Jawa Barat, kini ada 357 Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dan 62 IUP operasi produksi khusus dengan jumlah produksi jutaan meter kubik.
Demikian kata Pjs Sekda Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, saat membuka Pembinaan Kegiatan Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah dan Izin Usaha Pertambangan di Kota Bandung, kemarun.
Banyaknya izin pertambangan yang keluar itu, menurut Sekda, menunjukkan, pertambangan menjadi sektor vital dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pembangunan, baik bagi masyarakat maupun bagi sektor lainnya. Di sisi lain, menurut dia, pertambangan harus bisa meminimalkan dampak negatif terhadap sosial dan lingkungan, juga mumpuni dalam penyediaan data dan pelaporan.
“Kegiatan pertambangan yang ideal pun harus bisa mempraktikkan kaidah pertambangan yang baik dengan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian yang berkelanjutan,” katanya, kemarin..
Tambang yang mempunyai visi ke depan yang berwibawa, menurut dia juga, dikawal dengan regulasi yang aplikatif dan pro rakyat, termonitor secara sistemik, sukses mempraktekan Good Mining Practices (GMP) dan berkontribusi signifikan dalam pemberdayaan. Juga, pengembangan masyarakat, memiliki standar kerja yang membudaya, serta mempunyai kelembagaan yang jelas dan transparan.
Ia pun berharap kegiatan ini bisa menumbuhkan kesamaan nilai, komitmen, dan kepercayaan antara seluruh stakeholder di bidang pertambangan. “Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku usaha pertambangan di Jawa Barat dapat mendapatkan gambaran atas kebijakan pemerintah pusat mengenai arah kebijakan pertambangan di Indonesia ke depan.”
Ia menilai, kegiatan tersebut menjadi momen strategis dalam merefleksi dan membangun kesepahaman atas perjalanan pengelolaan usaha pertambangan di Jawa Barat. Pembinaan yang dihelat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia ini, untuk mengetahui permasalahan atau misi terbaru yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Selain mendiskusikan permasalahan tersebut, dari berbagai aspek bersama instansi atau lembaga terkait, dilakukan penyamaan persepsi antara pemangku kepentingan dalam rangka menemukan solusi. Sehingga, berdampak positif bukan hanya kepada pengusaha, melainkan juga masyarakat sekitar area usaha pertambangan.***
Editor: Ayi Kusmawan