DARA | BANDUNG – Alih fungsi lahan di wilayah Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Jawa Barat, itu berdasar kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung. Semula, wilyaha ini sentra penghasil bibit ikan dan sekarang menjadi perumahan elite.
Hal tersebut diakui Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Bandung, Gugum Gumilar. “Wilayah itu sudah masuk dalam zona kuning (wilayah industri dan perumahan). Walau pun masih ada sawah atau kolam, peruntukkannya jelas untuk perumahan,” kata Gugum, dihubungi via telepon WA, Senin (16/9/2019).
Ia menyebutkan, pihaknya bisa mengeluarkan izon sesuai rujukan dari Bappeda sesuai dengan warna yang diberikan. “Kami hanya mengikuti aturan yang sudah diterapkan sesuai dengan peruntukkannya,” ujar dia.
Dia tidak menyangkal, ada daerah kering. Tapi Bappeda menyatakannya sebagai zona hijau (peruntukan pertanian dan perkebunan). Mestinya, menurut dia, ada pembalikkan data wilayah, sehingga ada kejelasan saat mengeluarkan izin pendirian bangunan.
“Jadi kewenangan pembangunan wilayah itu semua berorientasi ke Bappeda. Begitu juga dengan warna yang tertera dalam peta ilayah,” kata Gugum.
Intinya, ia menambahkan, setiap akan dilaksanakan pembangunan, patokkan patokan zonanya ada di Bappeda. “Itu merupakan acuan untuk siapa saja saat mau membangun di suatu wilayah,” ujarnya.***
Waetawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan