DARA|JAKARTA – Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 menyisakan sejumlah pengaduan. Paling tidak yang diterima Ombudsman baru-baru ini. 1054 laporan masyarakat diterima Ombudsman baik melalui kantor pusat maupun di daerah.
Komisioner Ombudsman RI Laode Ida dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (3/12/2018), mengatakan sebagian besar laporan yang disampaikan ke Ombudsman sudah disampaikan para pelamar kepada instansi penyelenggara, namun belum memperoleh penyelesaian, sebab belum maksimalnya kinerja pengaduan internal di instansi terkait, juga tidak ada mekanisme menyampaikan keberatan atau sanggah pada situs web SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) sehingga para pelamar tidak dapat terlayani dengan baik.
Laode juga mengatakan masalah yang paling banyak dilaporkan terkait tahapan seleksi administrasi. Ombudsman menerima 949 laporan terkait hal tersebut. Salah satunya soal pengiriman berkas fisik ke instansi yang dilamar peserta seleksi. “Padahal, tidak perlu dilakukan karena telah menggunakan sistem online melalui situs web SSCN,” ujarnya.
Ombudsman juga menemukan permasalahan instansi penyelenggara yang tidak menyebutkan persyaratan secara spesifik dan jelas. Misalnya, pada formasi penghulu pertama di Kementerian Agama (Kemenag), hanya mencantumkan kualifikasi jenjang pendidikan Strata-1 tanpa menyebutkan formasi itu dikhususkan untuk peserta laki-laki. “Masalah lainnya di tahap administrasi, tidak jelasnya penentuan istilah rumpun keilmuan, sehingga peserta yang seharusnya memenuhi syarat sesuai formasi yang dibutuhkan menjadi tidak diloloskan,” ujarnya.***
Editor: denkur