DARA l BANDUNG – Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) tidak dapat menerima bantuan dana APBD setiap tahun. Kekuatan badan hukum lembaga tersebut, di bawah Kemenkumham.
Menurut Bupati Bandung Jawa Barat, Dadang M Naser, anggaran PWRI berupa hibah bantuan sosail yang tidak boleh diberikan setiap tahun. “Tapi kalau yang berdasarkan undang-undang boleh setiap tahun menerimanya,” kata dia seusai membuka Rapat Kerja (Raker) PWRI Kabupaten Bandung, di Gedung Dewi Sartika, Soreang, Rabu (18/9/2019).
Pengetatannya, lanjut dia, di bawah bantuan sosial. “Sedangkan minta ke bupati bukan tiap tahun lagi, tapi tiap minggu,” ujar bupati, berseloroh.
Ia menjelaskan, banyak yang bermasalah dengan hukum gara-gara mengutak- ngatik masalah anggaran. “APBD tidak boleh diutak-atik di situ. Banyak teman-teman kita yang celaka gara-gara main anggaran, jual beli proyek, jual beli jabatan. Alhamdulillah di Kabupaten Bandung jangan sampai terjadi, malu. Jaga oleh PWRI,” katanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Sekretaris Umum PWRI Kabupaten Bandung, Komarudin, menyebutkan, pihaknya tidak bisa intervensi secara kedinasan. ” Kalau masalah menjaga agar tidak terjadi jual beli jabatan, itu keinginan bupati. Artinya minta bimbingan. Ya kita hanya mendoakan, membimbing, atau mengingatkan,” katanya.***
Wartawan: Sopandi l Editor: Ayi Kusmawan