DARA|YOGYAKARTA – Gara-gara berkata: “preeet” seorang Anggota DPRD Gunungkidul, Ngadiyono, dilaporkan ke polisi oleh Bawaslu Yogyakarta.
Ceritanya, pada 28 November 2018, di Sleman ada sebuah acara yang menghadirkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. Ditengah acara berlangsung, tiba-tiba Ngadiyono datang dengan menggunakan mobil dinas berplat merah, dan itu dilarang.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Yogyakarta, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan, saat tiba di lokasi acara, Ngadiyono melihat ada anggota Panwaslu dan Bawaslu Kabupaten Sleman. Namun, Ngadiyono lalu menegur. “Yang bersangkutan menegur, Bawaslu ya, kemudian melontarkan kata ‘preet’,” ujar Sri Rahayu menceritakan kronologis kejadian.
Tak hanya itu, menurut Sri, seraya melontarkan kata-kata ‘preet’ Ngadiyono juga menghina dengan pantatnya, sambil menunjukkan pelat mobil dinasnya.
“Kami menganggap ini sebuah penghinaan, untuk motifnya apa itu nanti yang perlu diungkap kepolisian,” ujar Cri Rahayu seraya menambahkan Bawaslu akan menyikapinya secara bertahap.***
Editor: denkur