DARA l BANDUNG – PT Basuki Rahmanta Putra (BRP) membenarkan, uang Rp 125 juta yang diberikan melalui Kepala Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat bukan kompensasi. Tapi uang kas untuk RT dan RW.
Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Humas PT BRP, Dwi Haris Pujiantoro, di kantor cabang kawasan Komplek Taman Kopo Katapang, Jum’at (20/9/1019).
Terkait sejumlah warga yang menuntut kerugian karena rumah mereka retak-retak akibat getaran alat berat pembangunan proyek Floodway Cisangkuy, pihaknya telah melakukan survey dan analisa untuk rehab beberapa rumah serta menawarkan beberapa opsi. “Opsi pertama, diperbaiki sendiri oleh pihak pemilik lalu dirembes nota bonnya dan dibayarkan oleh pihak perusahan atau diperbaiki dari matrial dan tukangnya dari pihak kami,” ujarnya.
Sedangkan menurut Asep, warga di RT/RW 02/09 yang rumahnya juga rusak, pihak perusahan tidak memenuhi janjinya untuk menyurveynya. Padahal pascapertemuan warga di desa, pihak perusahaan berjanji akan mensurvey dalam waktu dekat.
Tapi, hingga pertemuan berlangsung hampir tiga minggu pihak perusahaan tidak juga datang mensurvey rumah Asep.
Menanggapi hal ini, Dwi mengaku, pihaknya sudah menerima foto-foto kondisi rumah Asep. Meski pihak perusahaan tidak menerima pengajuan yang konon Asep menyebut estimasi dari tukang sekitar Rp 20 juta untuk perbaikan rumahnya, pihak perusahaan sudah bisa memperkirakan.
“Saya tidak menerima pengajuan itu. Tapi bisa diperkirakan. Ada pun berapa harga yang diajukan itu nanti bisa ada tawar-menawar,” Kata Dwi.
Dwi mengaku, beberpa rumah warga sudah diperbaiki dengan opsi diperbaiki sendiri dan bonnya sudah dibayarkan pihak perusahaan. Tapi Dwi tidak tahui persis jumlahnya, kecuali rumah Asep Sandi masih dapam proses pengkajian.
Di beritakan media ini sebelumnya, beberapa warga mempertanyakan kompensasi dan menuntut PT BRP mertanggungjawab atas retak-retak rumah akibat kendaraan berat pengangkut tanah kerukan proyek floodway Cisangkuy.***
Wartawan: Sopandi l Editor: Ayi Kusmawan