DARA | JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) polisi tangani 262 kasus. Ada 9 perusahaan yang sudah ditetapkan jadi tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, merinci korporasi yang sudah dietapkan sebagai tersangka, yaitu PT AP, Polda Riau PT Sumber Sawit Sejahtera, Polda Sumsel PT Bumi Hijau Lestari, Polda Jambi PT MAS.
Polda Kalsel menetapkan tersangka bagi PT MIB dan PT PIT. Polda Kalteng PT Palmindo Gemilang Kencana, Kalbar PT Suya Argo Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
“Polda Kalteng saya dapat info sudah lakukan proses penyelidikan terhadap 33 koporasi yang diduga di tempat lahan konsensinya terjadi karhutla. Sudah disegel semuanya. Tinggal nanti dinaikan penyidikan kalau sudah cukup bukti,” ujarnya.
Selain korporasi, polisi juga menetapkan tersangka perorangan. Total ada 296 orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka karhutla. Rinciannya Polda Riau menetapkan 58 orang, tambahan Polda Aceh 1 orang, (Polda) Sumsel 25 orang, Polda Jambi 20 orang, (Polda) Kalsel 21 orang, (Polda) Kalteng 79 orang, (Polda) Kalbar 68 orang, (Polda) Kaltim 24 orang. Total mengalami peningkatan 296 orang.***
Editor: denkur/Sumber: detikcom