Nah Lho…RKUHP: Wanita Pulang Malam Didenda Satu Juta

Senin, 23 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: WordPress.com

Ilustrasi: WordPress.com

DARA | JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP) mengundang pro kontra. Pasalnya, banyak pasal yang kontroversi. Salah satunya tentang larangan wanita pulang malam atau keluyuran malam hari. Lalu, bagaimana kalau wanita itu pulang bekerja.

Jadi intinya, jika seorang wanita pulang malam, meski ia habis bekerja atau keperluan yang urgen, tetap akan didenda satu juta.

Pasal ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya para perempuan. Ada yang setuju, ada pula yang sama sekali menolak.

Pertanyaannya jika pulang malam karena habis bekerja, siapa yang harus bayar sanksi satu juta itu, dirinya atau pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka hingga larut malam? Hingga kini belum ada kejelasan.

“Ya, jangan perempuannya, tapi perusahaannya,” ujar sejumlah warga saat diminta tanggapannya.

Lalu, bagaimana menurut anda?***

Editor: denkur

Berita Terkait

Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak
Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB
Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:38 WIB

Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO

Rabu, 16 April 2025 - 19:17 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Rabu, 16 April 2025 - 14:17 WIB

KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak

Minggu, 13 April 2025 - 05:35 WIB

Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 - 20:03 WIB

Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung

Berita Terbaru