Tak Ada Alasan Pemecatan Ervin Luthfi

Senin, 23 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: ayobandung.com

ILUSTRASI. Foto: ayobandung.com

DARA | GARUT – Juru bicara Ervin Luthfi, Dedi Kurniawan, mengaku tak mengetahui alasan DPP Partai Gerindra memecat Ervin dari keanggotan partai. Akibatnya Ervin yang akan dilantik menjadi anggota DPR digantikan oleh Mulan Jameela.

“Pemecatan ini secara sepihak. Surat keputusan pun sepihak dilakukan orang-orang kotor di DPP Gerindra,” kata Dedi, Senin (23/9/2019).

Dedi yang menanyakan alasan pemecatan Ervin ke ketua dewan kehormatan Partai Gerindra pun tak mendapat jawaban yang memuaskan. Padahal mekanisme pemecatan harus melalui dewan kehormatan partai.

“Tidak ada alasan apa-apa. Ketua dewan kehormatan juga tidak tahu. Padahal dalam AD/ART pemberhentian itu harus lewat dewan kehormatan,” ujarnya.

Keputusan KPU yang mengganti posisi Ervin oleh Mulan Jameela dinilai Dedi telah melanggar hukum. KPU pun telah melanggar Undang-undang Pemilu dengan mengganti posisi Ervin. “Keputusan KPU itu ilegal. Hanya berdasarkan surat dari partai, Mulan bisa dilantik jadi anggota dewan. Padahal suaranya lebih kecil dari Ervin,” katanya.

Ervin, warga asli Garut, menduduki peringkat ketiga dalam perolehan suara partai di Dapil Jabar XI. Sementara Mulan Jameela hanya menempati posisi kelima Mulan Jameela mendepak dua caleg Gerindra untuk bisa lolos ke Senayan. Selain Ervin Luthfi, Mulan Jameela juga menggeser Fahrul Rozi yang menempati urutan keempat.***

Waratwan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Harap Penjelasan Bupati Jadi Rujukan Bahas Raperda Pajak Daerah
Kadis Perkim Dampingi Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Dampak Bencana Lapang Cangehgar
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Siapkan Normalisais Sungai
Ini Yang Dibahas Wali Kota Sukabumi dengan DPRD Saat Coffe Morning
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR

Selasa, 15 April 2025 - 17:58 WIB

Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian

Selasa, 15 April 2025 - 17:42 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Harap Penjelasan Bupati Jadi Rujukan Bahas Raperda Pajak Daerah

Berita Terbaru

Drs Djamu Kertabudi, M.si (Penulis, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik)

OPINI

Reaktivasi Jalur Kereta Api Cipatat-Padalarang

Kamis, 17 Apr 2025 - 10:48 WIB