DARA | GARUT – Ervin Luthfi, calon anggota DPR RI yang digantikan Mulan Jameela mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ervin menggugat KPU RI yang telah memasukan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI.
“Hari ini gugatan sudah masuk ke PTUN. Langkah hukum ini untuk memperjuangkan Ervin sebagai anggota DPR yang sah,” ujar juru bicara Ervin Luthfi, Dedi Kurniawan, Senin (23/9/2019).
Gugatan kepada KPU tersebut, lanjut dia, karena telah mengubah keputusan pengesahan anggota DPR. Perubahan itu, menurut Dedi, dilakukan KPU hanya berdasarkan surat dari partai.
“Penetapan KPU tak boleh bertentangan dengan undang-undang. Itu batal demi hukum kalau melakukannya. Keputusan atas dasar politik itu tidak benar,” katanya.
Dia menuturkan, jika KPU bersikukuh mengganti Ervin oleh Mulan Jameela, semua partai bisa menyurati KPU untuk menggagalkan keputusan yang telah dibuat. “Apa yang dilakukan Mulan Jameela dan DPP Gerindra itu merusak tatanan demokrasi. Kita harus bergerak menyelamatkan partai dan demokrasi,” ujarnya.***
Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmwan