DARA | SUKABUMI – Ribuan mahasiswa dari berbagai almamater perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sukabumi menolakan revisi RUU KPK dan RUU KUHP. Massa yang tumplek menguasai kantor DPRD Kota Sukabumi sejak siang tadi, Rabu (25/09/19).
Polisi terpaksa menutup jalan Ir H Juanda, sehingga pengguna kendaraan harus memutar jalan. Dari pantauan, massa sebelumnya berkumpul di lapang Merdeka sejak pagi.
Hingga sekitar pukul 1.00 WIB massa bergerak ke arah Jalan Suryakencana menuju ke Gedung DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir. H Juanda. Dalam aksinya, perwakilan mahasiswa satu persatu berorasi tentang penolakan revisi RUU KPK dan KUHP yang mereka anggap pasal-pasalnya mengkebiri hak rakyat.
“Kami mendesak DPR RI melalui DPRD dengan melayangkan petisi yang berisi penolakan,” kata penanggungjawab aksi, Teguh Hidayat.
Teguh mengatakan, aksi ini akan terus dilakukan mahasiswa Sukabumihingga DPRD menyetujui sesuai keinginan mahasiswa untuk kepentingan rakyat. “Kami tidak akan mundur untuk mengawal hingga RUU KPK dan RUU KUHP ditinjau kembali, karena banyak pasal yang bermasalah,” ujarnya.
Mahasiswa juga mendesak pihak DPRD Kota Sukabumi menandatangani petisi yang mereka buat untuk dikirim ke DPR RI. “Pimpinan DPRD telah menandatangani petisi, ikut menolak bersama mahasiswa dibuktikan dengan dikirim langsung melalui faksimile,” kata dia.
Wakil pimpinan DPRD sementara, Wawan Juanda, disaksikan anggota DPRD yang hadir membenarkan pihaknya telah menandatangani petisi yang berisi penolakan revisi UU KUHP dan KPK.
“Kita sudah baca poin-poinnya dan kami sepakat ikut menolaknya,” ujar Wawan.
Poin penting menolak revisi UU KPK yang sudah disahkan, ia harap ada perpu yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Ia menilai RUU KUHP banyak pasal yang rancu. ”Memang kita tidak setuju. Bahkan teman teman yang ada di DPR RI juga tidak sepakat semua namun karena sistem voting tidak semua pro,” katanya.***
Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan