Wartawan kembali jadi korban pemukulan polisi. PWI kutuk keras dan minta Kapolri mengusut kasus ini. Pidanakan, ujar Ocktap
DARA | JAKARTA – Wartawan kembali jadi korban kekerasan aparat kepolisian. Kali ini menimpa Haryawan, wartawan Sinar Pagi, saat meliput aksi demo mahasiswa di depan gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Ocktap Riady mengutuk keras aksi pemukulan itu. Menurutnya, pemukulan itu jelas tindakan penganiayaan yang harus dipidanakan.
“Kapolri harus mengusut kasus ini, yang jelas-jelas pelanggaran berat dan penghinaan berat terhadap profesi wartawan,” ujar Ocktap, Selasa (1/9/2019).
Ocktap juga mengatakan, permintaan wartawan menghapus foto atau video juga sudah melanggar UU No 40 tahun 1999 yakni menghalangi kerja wartawan. Ocktap meminta kapolri melalui kapolres setempat menahan oknum polisi yang melakukan pemukulan tersebut.
Ocktap lebih jauh mengatakan, aksi pemukulan terhadap wartawan sangat melukai dan tidak menghormati profesi wartawan yang menjalankan tugas berdasarkan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999. “Kami minta Kapolri mengusut tuntas kasus ini. Dan menindak tegas oknum yang melakukan pemukulan,” ujar Ocktap.
Wartawan, tambah Ocktap, dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers No 40/1999 khususnya Pasal 8. Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Pasal lainnya adalah Pasal 4 ayat 2, Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Berikut kronologis kejadian peristiwa pemukulan yang menimpa Haryawan, wartawan Sinar Pagi itu.
“Saya, selesai Shalat Isya di Masjid Polda Metro Jaya hendak pulang ke rumah. Sebelum gerbang pintu keluar, persisnya depan indomaret atau samping SDM ada keramaian dan banyak sekali anggota polisi, seperti ribut-ribut. Langsung naluri jurnalistik saya bergerak hendak ambil gambar video. Namun, baru saja ambil gambar, beberapa polisi membentak saya: “ambil gambar yah?” ujarnya.
Saya bilang saya Wartawan dari Sinar Pagi yang ngepos di Polda Metro Jaya sini. Tapi, polisi tetep saja bentak saya dan meminta saya menghapus gabar video. ‘Ya terpaksa saya hapus. Namun, saat saya sedang berusaha menghapus gambar video, mereka tiba-tiba memukuli saya ramai-ramai. Bahkan, rambut saya dijenggut, lalu meninju mata kanan saya hingga berdarah.
Kepala saya pun dihajar hingga bocor dan mengeluarkan darah. Sebari siksa saya, polisi itu ada yang berteriak: telanjangi..telanjangi..!!
Saya bilang: Wartawan Pak wartawan, sembari berusaha menyelamatkan diri ke arah Humas PMJ dengan harapan selain ada yang kenal, juga ada yang polisi lain yang bisa menolong.
Kepala saya senut-senut dan mata kanan berdarah, hingga sekarang masih netes. Bahkan, Hp dan kunci motor saya pun hilang.***
Editor: aldinar