Siapa yang berhak menduduki Ketua DPR periode ini? Puan Maharani berpeluang besar. Sebuah kejutan dalam konstelasi politik senayan
DARA | JAKARTA – Membaca-baca formasi politik di Senayan pasca pelantikan, tampaknya Puan Maharani memang berpeluang jadi Ketua DPR. Empat partai lainnya peraih suara terbanyak tentu akan merebut posisi wakil ketua. Siapa saja? Ini belum terbaca.
Jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang dari sembilan partai. Sedangkan jumlah anggota DPD mencapai 136 orang dan anggota MPR 711 orang.
Anggota MPR adalah gabungan dari DPR dan DPD.
Sesuai Undang-Undang (UU) lima kursi pimpinan DPR diberikan kepada lima partai yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu 2019, yakni PDI-Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, dan PKB.
PDIP adalah partai peraih suara terbanyak, sehingga mendapatkan kursi Ketua DPR. Sedangkan empat partai sisanya akan menempati kursi Wakil Ketua DPR.
Kursi pimpinan DPD akan diatur sesuai Tata Tertib DPD, yang salah satunya memuat syarat harus memenuhi unsur dua orang dari daerah pemilihan Indonesia bagian barat dan dua orang dari Indonesia bagian timur.
Sedangkan kursi pimpinan MPR, ditetapkan sebanyak 10 kursi terdiri dari sembilan kursi untuk perwakilan masing-masing fraksi partai politik di parlemen dan satu untuk perwakilan DPD RI.
Puan Maharani berpeluang besar jadi Ketua DPR dan tampaknya PDIP memang akan menjatuhkan pilihan kepada Puan.***
Editor: denkur