Wilayah Kabupaten Bandung kian diburu para pengembang perumahan. Fraksi NasDem DPRD setempat memandang, masalah ini merupakan salah satu ancaman bagi keutuhan lingkungan daerah tersebut.
DARA | BANDUNG – Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menilai rencana pembangunan perumahan mewah di Kecamatan Ciparay oleh sebuah perusahaan pengembang besar nasional merupakan ancaman bagi keutuhan lingkungan. Stidaknya pengembang tersebut memplot 150 hektar untuk membangun perumahan itu.
Menurut Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Bandung, H. Toni Permana, pembangan perumahan di wilayah itu merupakan ancaman bagi keutuhan lingkungan. “Apalagi luas pembangunannya mencapai ratusan hektar,” ujar Toni, di ruang kerjanya, Jumat (4/10/2019).
Ia menilai, konsultan yang mestinya bertugas sebagai pengawas dan pengendali pembangunan, tidak berfungsi sama sekali. Padahal mereka PNS Pemkab Bandung.
“Mereka hanya copy paste menerima laporan pekerjaan pembangunan dan tidak pernah turun kelapangan untuk melihat kondisi sebenarnya,” kata Toni.
Toni bersama timnya, akan menginvestigasi dan mempertanyakan eksistingnya kepada pihak terkain tentang persoalan ini. Ini, dilakukan setelah semua bukti dan datanya terkumpul.
“Insya Alloh dalam waktu dekat kami akan memanggil instansi terkait dengan masalah tersebut,” ujarnya.
Toni juga menyinggung keberadan sejumkah minimarket di yang beroperasi hanya dengan mengantongi rekomendari dari pemerintah kecamatan. “ Tapi keberadaan gedungnya, tanpa ada kelengkapan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan),” katanya pula.
Persoalan keberadan mini market ini, Toni tidak melihat tindakan tegas dari Pemkab Bandung. Malah, lanjutnya, dibiarkan menjamur tanpa bisa dicegah sama sekali.
“Bagaimana bisa melakukan tindakan penertiban ke perusahaan pengembang yang besar, bila izin skala kecil saja dibiarkan, ” ujarnya.
Ia meminta pihak terkait, permasalahan itu segera diselesaikan jangan sampai lingkungan di wilayah Kabupaten Bandung rusak. Termasuk menyelesaikan proses penerbitan izin.***
Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan