Mengagetkan, belakangan beredar kabar harga rokok naik hingga Rp50 ribu per bungkus. Benar atau tidak? Begini penjelasan Dirjen Bea Cukai
DARA | JAKARTA – Beredar di sosmed rincian kenaikan harga rokok. Dalam data itu ditulis per merk rokok berikut harganya. Intinya, harga rokok akan nain membumbung tinggi dan mencengangkan masyarakat.
Namun, ada yang melegakan. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kepastian kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual ecer (HJE) harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Hingga saat ini, PMK tersebut masih belum diterbitkan,” ujar Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi DJBC, Deni Surjantoro.
Deni juga mengatakan, isu kenaikan harga rokok hingga Rp 51 ribu tahun depan, tidak benar.
Editor: denkur