Menjadi sindikat pencuri mobil adalah pilihan bagi YD karena penghasilan menjadi pengemudi taksi online tak mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Akhirnya ia berurusan dengan polisi dan terancam hukuman kurungan 7 tahun.
DARA | GARUT – Penghasilan sebagai pengemudi taksi online tak mencukupi kebutuhan sehari-hari bagi YD (38). Ia memilih jalan menjadi sindikat pencuri mobil di Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk tambahan penghasilan.
Bersama AH (26), YD mencuri mobil rental milik Zainudin di Kecamatan Kadungora. Mulanya YD dan AH menyewa mobil selama satu hari. “Saat mobil disewa, para pelaku menggandakan kunci mobil. Setelah itu mobil dikembalikan lagi ke pemiliknya,” ujar Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, di Mapolres Garut, Sabtu (12/10/2019).
Selang sehari berikutnya, YD dan AH lalu kembali lagi ke rumah Zainudin. Mereka lalu masuk ke pekarangan rumah karena gerbang rumah tak dikunci.
“Mobil Daihatsu Xenia yang diparkir di garasi pun dalam waktu cepat dibawa kabur pelaku. Mobil dibawa ke wilayah Cijapati,” katanya.
Dede menambahkan, pihaknya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Satu pelaku lainnya berinisial RZ masih buron dan dalam pengejaran.
“Tugas mereka beda-beda dari tiga orang ini. Ada yang jadi otak pencuriannya, joki, dan memfasilitasi aksi tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari dua tersangka yang berhasil ditangkap, Dede menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan dengan terencana. Pasalnya para pelaku sudah menggandakan kunci mobil.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5. Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.***
Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan