Pengemudi Taksi Online Nyambi Jadi Pencuri Mobil

Sabtu, 12 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, menunjukkan mobil hasil curian sindikat pencuri di Mapolres Garut, Sabtu (12/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, menunjukkan mobil hasil curian sindikat pencuri di Mapolres Garut, Sabtu (12/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Menjadi sindikat pencuri mobil adalah pilihan bagi YD karena penghasilan menjadi pengemudi taksi online tak mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Akhirnya ia berurusan dengan polisi dan terancam hukuman kurungan 7 tahun.

 

 

DARA | GARUT – Penghasilan sebagai pengemudi taksi online tak mencukupi kebutuhan sehari-hari bagi YD (38). Ia memilih jalan menjadi sindikat pencuri mobil di Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk tambahan penghasilan.

Bersama AH (26), YD mencuri mobil rental milik Zainudin di Kecamatan Kadungora. Mulanya YD dan AH menyewa mobil selama satu hari. “Saat mobil disewa, para pelaku menggandakan kunci mobil. Setelah itu mobil dikembalikan lagi ke pemiliknya,” ujar Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, di Mapolres Garut, Sabtu (12/10/2019).

Selang sehari berikutnya, YD dan AH lalu kembali lagi ke rumah Zainudin. Mereka lalu masuk ke pekarangan rumah karena gerbang rumah tak dikunci.

“Mobil Daihatsu Xenia yang diparkir di garasi pun dalam waktu cepat dibawa kabur pelaku. Mobil dibawa ke wilayah Cijapati,” katanya.

Dede menambahkan, pihaknya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Satu pelaku lainnya berinisial RZ masih buron dan dalam pengejaran.

“Tugas mereka beda-beda dari tiga orang ini. Ada yang jadi otak pencuriannya, joki, dan memfasilitasi aksi tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari dua tersangka yang berhasil ditangkap, Dede menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan dengan terencana. Pasalnya para pelaku sudah menggandakan kunci mobil.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5. Dengan ancaman hukuman selama  7 tahun penjara.***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB