DARA | CIANJUR — Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap seorang terduga pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu seberat 52 gram.
Berdasarkan informasi, pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu itu berawal dari informasi masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Herman Mulyana, mengatakan, dalam pengungkapan kasus itu seorang terduga pelaku, Iwan Herwandi (30), ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Kopo, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. “Pelaku ditangkap di rumah hari Jumat (11/10/2019), sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Ade kepada wartawan, Minggu (13/10/2019).
Selain mengamankan pelaku, lanjut Ade, jajarannya juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 12 paket plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 52 gram, satu buah timbangan digital, dan satu unit hanphone milik pelaku. “Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, pelaku juga terbukti sebagai pengguna, dengan hasil tes urine yang positif sabu,” ujarnya.
Ia menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini masih diperiksa dan mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. “Kita juga melakukan pengembangan terkait asal mula narkoba jenis sabu itu, katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan