Pertama di Garut, Hakim Vonis Mati Pembunuh Sopir Taksi Online

Senin, 14 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Dua terdakwa divonis hukuman mati akibat perbuatan keji mereka. Vonis mati yang lebih berat dari pada tuntutan jaksa ini pertama kali dijatuh PN Garut. Terdakwa pin memohon banding.

 

 

DARA | GARUT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat untuk pertama kalinya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan. Hukuman mati diberikan kepada Jajang (33) dan Doni (33).

Kedua terdakwa merupakan pelaku pembunuhan seorang sopir taksi online, Yudi alias Jablay (26). Pembunuhan dilakukan pada akhir Januari 2019.

Setelah melukai korbannya dengan kampak, pelaku sempat menyeret korban. Bahkan tubuh korban digilas menggunakan mobil.

Pembunuhan dilakukan karena para pelaku ingin mengambil mobil milik korban yang berasal dari Bandung. “Menjatuhkan hukuman ke masing-masing terdakwa hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, saat pembacaan putusan, Senin (14/10/2019).

Majelis hakim menyebut selama persidangan, tak ditemukan pembelaan yang meringankan kedua terdakwa.

Justru majelis hakim lebih banyak yang memberatkan sehingga memutuskan hukuman mati. “Memberatkan karena pembunuhan yang dilakukan keji dan sadis. Meringankan tidak ada,” katanya.

Vonis yang diberikan hakim itu lebih berat dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menuntut terdakwa hukuman seumur hidup.

Hukuman mati itu diberikan lantaran hakim melihat perbuatan yang dilakukan sangat keji. Apalagi kedua terdakwa sudah merencanakan dengan membawa sebilah kampak.

Setelah pembacaan putusan, kedua terdakwa mengaku banding atas vonis hakim. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding.***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB