Komunitas crosshijaber viral di medsos. Kaum lelaki memakai hijab. MUI, jangan dibiarkan berkembang, sebab Melanggaran ajaran agama Islam
DARA | JAKARTA – Gempar di media sosial, ada komunitas crosshijaber yaitu komunitas pria yang menggunakan hijab syar’i lengkap dengan cadar.
Dikuip dari wolipop, Ketua Komunitas Jurnalis Berhijab, Nikmatus Sholikah mengatakan tergantung dari sudut pandang apa melihat kasus yang sedang viral ini.
Jika dilihat dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM), kata Nikmatus, crosshijaber diperbolehkan mengekspresikan diri asal mereka tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Namun dari sudut pandang Islam, crosshijaber adalah dilarang.
“Allah melalui Rasulullah dengan tegas melaknat tindakan tersebut. Hal tersebut terlihat dalam hadits riwayat At-Tirmidzi,” jelas Nikmah. “Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991]”.
Menurutnya jika komunitas crosshijaber dibiarkan seolah-olah akan membenarkan tingkah laku mereka yang di luar kodrat.
“Akupun kaget dengan crosshijaber ini. Meresahkan pasti, terutama kalau membayangkan, komunitas crosshijaber ikut memanfaatkan fasilitas toilet perempuan atau masuk masjid di saf perempuan. Kedua tempat itu, harusnya jadi ranah private buat perempuan,” ujar Nikmah.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai fenomena ini menyimpang dan jangan sampai dibiarkan.
“Jelas menyimpang, dan itu bisa jadi memang laki-lakinya, ya kayak seperti seorang laki-laki yang menyerupai perempuan, kan seperti itu menyimpang. Yang benar, si laki-laki itu harus ditegaskan dalam sebuah lingkungan sosial untuk tetap dia menjadi dan mengembangkan jiwa kelelakiannya. Jangan dibiarkan dia mengembangkan jiwa keperempuanannya,” ujar Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, dilansir Detikcom, Senin (14/10/2019).
Masduki mengatakan pencegahan fenomena crosshijaber perlu dilakukan supaya tidak makin menjadi-jadi. Terlebih, dalam pandangan Islam tidak dibenarkan seorang laki-laki yang menyerupai kaum perempuan.***
Editor: denkur | Sumber: detikcom/wolipop