Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim tampaknya tak menjadi beban bagi terdakwa, Jajang. Ia masih mampu menebar senyum saat digiring ke mobil tahanan.
DARA | GARUT – Senyuman Jajang alias Keling (33) masih terlepas seusai vonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat. Meski mengajukan banding, Jajang terlihat santai dengan hukuman maksimal itu.
Ia bahkan masih menjawab pertanyaan tahanan lain tentang hasil vonis kepadanya dan Doni alias Abang (33). Saat dibawa ke mobil tahanan dari ruang sidang, sejumlah tahanan lain menanyakan putusan yang diberikan ke Jajang.
“Vonis na naon(vonis apa)?” ujar salah satu tahanan kepada Jajang.
Sambil berjalan dikawal petugas keamanan, Jajang masih menjawab pertanyaan itu. “Mati,” ucap Jajang sambil menebar senyum menjawab pertanyaan itu.
Selama digiring dari ruang sidang hingga mobil tahanan, Jajang terlihat tak memiliki beban. Berbeda dengan Doni, yang mukanya tampak kecewa dengan vonis dari majelis hakim.
Kedua terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan mati dari majelis hakim. Mereka menilai putusan itu terlalu berlebihan.
Asep Saeful Hidayat, pengacara kedua terpidana menyebut, permintaan banding sudah diputuskan keduanya. Alasannya, selama persidangan kedua terpidana itu sudah kooperatif.
“Apalagi putusannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Tadi saya tawarkan terima atau banding. Mereka langsung minta banding,” katanya.***
Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan