Warga Cisarua dan Cikole Gugat Kepala Setukpa Polri 

Kamis, 17 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga 10 RT dan 6 RW, Kelurahan Cisarua dan Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi didampingi pengacaranya menyampaikan berkas gugatan ke PN Kota Sukabumi, Kamis (17/10/2019). Foto : dara.co.id | Hanif

Sejumlah warga 10 RT dan 6 RW, Kelurahan Cisarua dan Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi didampingi pengacaranya menyampaikan berkas gugatan ke PN Kota Sukabumi, Kamis (17/10/2019). Foto : dara.co.id | Hanif

Merasa tidak nyaman atas penutupan akses, sejumlah warga Kota Sukabumi menggugat Kepala Setukpa Polri. Mereka mendatangi PN Kota Sukabumi menyampaikan gugutannya dengan didampingi pengacara.  Dalam materi gugatan, tergugat 1 Presiden RI , tergutat 2 Kapolri, dan tergugat 3 Kepala Setukpa Polri.

 

 

DARA | SUKABUMI – Ratusan warga Kelurahan Cisarua dan Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Jawa Barat  mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (17/10/2019) siang. Mereka menggugat Kepala Setukpa Polri atas penutupan akses Jalan Prana Kota Sukabumi yang digunakan warga sekitar.

Kedatangan mereka ke PN Kota Sukabumi didamping tiga pengacara dari Kantor Hukum Andri Yules SH untuk menyerahkan berkas gugatan ke PN Kota Sukabumi. “Kami menyerahkan berkas atau gugatan fisik ke PN. Gugatannya class action atau perwakilan kelompok, terhadap penutupan jalan yang diportal oleh Setukpa Polri. Sebelumnya kami sudah mendaftar ke PN Kota Sukabumi secara online melalui aplikasi e-court,” kata Andri.

Ia menjelaskan,  sebanyak 15 tuntutan yang dilayangkan oleh warga dari dua kelurahan tersebut. Pertama, menuntut  Setukpa Polri membuka kembali Jalan Prana seperti  sebelumnya.

Kedua, lanjut dia, menuntut Kantor BPN Kota Sukabumi, memerintahkan Setukpa Polri mengembalikan fungsi jalan yang diklaim berdasarkan sertifikat hak pakai No18 tahun 1997 atas nama Kepolisian RI. Sepanjang proses gugatan, jalan dibuka seluas-luasnya untuk warga.

“Dalam materi gugatan, tergugat 1 Presiden RI , tergutat  2 Kapolri, dan tergugat 3 Kepala Setukpa Polri. Sementara Menteri Keuangan RI, Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Sukabumi, dan BPN turut tergugat. Selain itu, tuntutan ganti rugi Rp1,” ujarnya.

Menurut Andri, pihak Setukpa Polri mengklaim jalan tersebut masuk dalam lahan milik Polri dan menutup akses jalan dengan memasang portal. Penutupan berdasarkan surat Sertifikat Hak Pakai No.8 tahun 1997.

Akibatnya, menurut dia juga, ratusan warga dari 10 RT dan 6 RW di dua kelurahan tidak dapat menikmati jalan tersebut. Padahal, mereka telah menggunakannya sejak puluhan tahun lalu.

“Jalan itu milik umum yang sejak zaman belanda sudah ada, walaupun kondisinya sudah berbeda sekarang karena sudah diaspal. Tapi yang pasti itu tatap jalan umum,” katanya.

Selain itu, para pengacara tersebut juga sudah mendapat keterangan dari pihak BPN. Ia menyebutkan, dalam peta lokasi yang disusun pada 1992, jalan sudah ada sebelum hak pakai itu di keluarkan.

“Jika sebelumnya disebut Gang Prana, sekarang disebut dengan Jalan Prana,” ujarnya.

Wartawan: Hanif | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru