Salah satu upaya melindungi kesehatan masyarakat, Pemkab Bandung membentuk Satgas Penegak KTR. Untuk memperkuat personel satgas, maka digelar pelatihan dengan mendatangkan unsur Satpol PP Pemkot Bogor, sebagai nara sumber dalam pelatihan.
DARA | BANDUNG – Pemkab Bandung membentuk Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR). Untuk mendukungnya, kemarin personel satgas mengikuti pelatihan yang berlangsung di Bale Kandaga, Soreang.
“Saat menjalankan tugas pokok dan fungsinya, tentunya para penegak KTR ini harus memiliki bekal wawasan dan ilmu yang cukup dalam menegakkan aturan (Perda KTR),” kata Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung, H. Marlan, di sela kegiatan tersebut.
Hadir dua pemateri dari LSM No Tobacco Community (NOTC) dan unsur Satpol-PP Pemkot Bogor, yang sudah lebih dulu menerapkan dan berhasil menegakkan Perda KTR.
”Upaya ini merupakan bentuk keseriusan kami selaku pemerintah daerah, agar implementasi dari aturan ini dapat berjalan sesuai harapan. Selain harus menguasai peraturan tentang perda KTR, para anggota satgas ini harus juga menguasai tentang petunjuk pelaksanaannya yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 89 tahun 2018,” ujar Marlan.
Ia memaparkan kedua peraturan itu merupakan sebuah payung hukum bagi pihaknya untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. “Melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok serta menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.”
Tentang aturan KTR berlaku pertanggal 8 Desember 2018. Satgas Penegak KTR ini, lanjut Marlan, akan menjadi garda terdepan dalam menegakan aturan dengan menyisir area agar terbebas asap rokok.
Ia mengingatkan, hal itu bukan semata-mata tugas penegak saja. Dibutuhkan juga peran ASN dan kesadaran masyarakat.
“Khusus ASN. Jadilah teladan dan berikanlah contoh yang baik untuk masyarakat. Jika ASN mau merokok silahkan saja. Tapi di tempat yang sudah disediakan dan sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih jauh Ia menjelaskan, jumlah anggota Satgas KTR saat ini 60 orang. Satgas ini, gabungan dari berbagai perangkat daerah (PD) dan melibatkan berbagai pihak, untuk mempercepat penerapannya.
“Satgas ini gabungan, ada dari MUI, Kementerian Agama, Lembaga Swadaya Masyarakat dan FKBS juga,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kota Bogor ,Danny Suhendar, mengatakan komitmen pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung penerapan KTR ini. Selain itu, juga perlu sinergitas antar-stakeholder.
Dalam menjalankan tugasnya, menurut Danny, satgas perlu berkolaborasi dengan penegak hukum dan LSM yang fokus di bidang yang sesuai. Hal lain, harus ada dukungan anggaran, peralatan, dan memiliki program kerja yang jelas.
“Kami dimudahkan menerapkan KTR ini karena dukungan penuh dari semua pihak. Kita perkuat dulu sinergitas internal, jika kita kokoh di internal masyarakat pun akan mengikuti,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan