Baznas Kabupaten Bandung memandang perlu perubahan Perda Zakat yang sebelumnya diterbitkan 2005 dan perubahan 2011. Perubahan tersebut perlu untuk penyesuaian dengan kebutuhan yang semakin meningkat.
DARA | BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengusulkan perubahan Perda Zakat kepada DPRD setempat. Kabupaten Bandung. Untuk itu, Ketua MUI Bandung mendampingi Ketua Baznas bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Senin (21/10/2019).
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, mengatakan, kedatangan Ketua MUI dan Ketua Baznas tersebut, selain bersilaturahim, juga mengusulkan perubahan Perda Zakat. Tentang Perda Zakat, menurut Sugianto telah ia serahkan kepada Komisi D.
“Untuk lebih spesifik, permasalahan ini sudah ditangani Komisi D. Jadi tindakan selanjutnya sebagai solusi ada di komisi tersebut,” ujar dia, seusai pertemuan.
Ketua MUI Kabupaten Bandung, K.H. Yayan Hasuna Hudaya, M. M. Pd., menambahkan, selain masalah usulan perubahan Perda Zakat, mereka juga me,bicarakan keamanan Pilkades dan hubungan antara MUI dengan DPRD Kabupaten Bandung ke depan.
“Tapi yang jelas, kita mendampingi Baznas yang mengusulkan perubahan Perda tentang Zakat,” kata Yayan.
Sementara Ketua Baznas Kabupaten Bandung, H. Dudi Abdul Hadi, berharap perubahan Perda Zakat – yang sebelumnya diterbitkan tahun 2005 dan 2011 – ada penyesuaian bahasa karena meningkatnya kebutuhan.***
Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan