Undang-Undang perkawinan yang baru sudah diteken presiden. Salah satu butirnya, batas usia perkawinan saat ini harus berumur 19 tahun. Ini penjelasannya
DARA | JAKARTA – Batas maksimal usia perkawinan sekarang ini harus umur 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang sudah ditandatangani Presiden, Joko Widodo, kemarin.
Semula batas usia perkawinan itu, Laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Tapi kini sudah berubah, keduanya harus berusia 19 tahun.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Kamis 24 Oktober 2019, UU itu menjelaskan, perubahan utama UU No.16 Tahun 2019 dibanding UU Nomor 1 Tahun 2014 adalah pada bunyi Pasal 7.
Jika pada UU No. 1/2014 disebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Pada UU baru bunyi ketentuan ini berubah.
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 itu.
Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat, menurut UU ini, orang tua pihak pria atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan. Dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
“Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan,” bunyi Pasal 7 ayat (3) UU ini.
Dalam UU ini juga disebutkan, pada saat UU ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan UU tersebut.
“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II UU Nomor 16 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tjahjo Kumolo, pada 15 Oktober 2019.***
Editor: denkur | Sumber: viva.co