Monang Saragih dituntut lima hingga tujuh tahun penjara. Ia didakwa melakukan penipuan dan penggelapan investasi Koperasi Jasa Hukum (Kopasjakum)
DARA | BANDUNG – Kasus penggelapan uang anggota Koperasi Jasa Hukum (Kopasjakum) Radio Mora, sebesar Rp5,6 miliar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (24/10/2019).
Pimpinan Kopasjakum, Monang Saragih sebagai terdakwa, dituntut hukuman 5-7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Monang didakwa telah menggelapkan uang anggota koperasi sebesar Rp 5,6 miliar dengan modus investasi di bidang pertanian.
JPU menjerat Monang dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Dalam dakwaannya, JPU, Angga Insana Husri mengatakan, terdakwa dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain yaitu saksi Erik Victoria dkk, Jayusman Dkk, Shinta Sundayani Farida Dkk, untuk menyetorkan uang senilai Rp 5,685 miliar.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara mendirikan Kopasjakum dan meminta anggotanya untuk mengikuti investasi budidaya kesemek dan jabon, yang faktanya tidak ada,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU menambahkan, terdakwa menghimpun dana dari para anggota katanya sebagai penyertaan modal investasi budidaya kesemek, kebon rakyat jabon, dan deposito Kopasjakum. Selain itu, anggota juga menyerahkan modal dalam bentuk simpanan wajib dan sukarela dengan cara menyetorkannya ke rekening BRI Cabang Surapati Core atas nama Kopasjakum.
JPU mengungkapkan, jenis penyertaan modal yang ditawarkan Kopasjakum kepada para anggotanya yaitu ivestasi atau penyertaan modal pohon jabon dan buah kesemek. Untuk invetasi 4 pohon Rp1 juta, anggota Kopasjakum dijanjikan akan menerima bagi hasil Rp 666 ribu, dan dalam jangka waktu tiga tahun menerima Rp 3 juta.
Jika invetasi 5 pohon Rp1 juta, untuk jangka waktu lima tahun dijanjikan akan menerima bagi hasil Rp 800 ribu, dan dalam jangka waktu lima tahun mendapat Rp 5 juta.
“Para anggota Kopasjakum juga dijanjikan mendapatkan fasilitas bantuan hukum, konsultasi hukum gratis, mediasi dan somasi gratis,” ujar JPU.
JPU juga menyatakan, terdakwa untuk menarik minat anggotanya agar ikut menyertakan modal, di awal bulan sudah memberikan keuntungan atau bagi hasil. Padahal, uang tersebut bukan dari hasil keuntungan usaha tersebut, sehingga korban tertarik dan menyetorkan uang senilai Rp 5, 6 miliar dengan kesepakatan uang tersebut akan diapakai untuk kepentingan usaha koperasi.
Namun, setelah disetorkan, uang tidak digunakan oleh terdakwa sebagaimana kesepakatan. Terdakwa malah menggunakan uang tersebut untuk menggaji staf kopasjakum dan kepentingan pribadinya.
Sidang akan dilanjutkan dua kali dalam sepekan yaitu Selasa dan Kami dengan agenda pemeriksaan saksi.***
Editor: denkur