Paling tidak setiap warga negara negara secara minimal berhak memperoleh pelayanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dan sosial. Sejauh mana pemerintah memberikan pelannan tersebut?
DARA | BANDUNG – Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Jawa Barat melaksanakan 100 persen Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap lima sasaran pelayanan dasar. Pelayanan ini siap dilaksanakan pada 2020.
Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung, Tono Rusdiantono, menyebutkan, pelayanan itu mencakup rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di luar panti, sosial dasar anak telantar di luar panti, sosial dasar lanjut usia telantar di luar panti, dan rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti. Selain itu juga perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana.
“Kali ini, difasilitasi oleh Bapelitbang untuk dapat memenuhi SPM tersebut. Diharapkan tahun 2020 bisa memenuhi SPM 100%,” katanya, seusai memimpin Rapat Koordinasi SPM Urusan Sosial di Ruang Rapat Bappelitbang, kemarin.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Kabupaten/Kota, lanjut dia, SPM merupakan ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar. Ini merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, di antaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dan sosial.
Untuk dapat memenuhi target SPM 100 % yang dibutuhkan saat ini, alnjutnya pula, adalah data yang akurat. Agar akurat, salah satu upaya yang dilakukan yakni terus mengupdate data dengan mengacu kepada Basis Data Terpadu (BDT).
“Setiap waktu tertentu (BDT) itu diverifikasi dan validasi. Hal ini dilakukan untuk mendekati data sebenarnya. Karena memang data itu ada dua, pertama Sensus dan BDT. Kita menjamin BDT ini akurat karena data berbasis mikro yaitu by name by address,” ujarnya.
Selain Dinsosnangkis ada lima perangkat daerah lainnya yang perlu melakukan SPM, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, serta Satpol PP.”Harapannya ada tiga hal penting, yaitu data dan pengaduan. Kedua kedaruratan sebagai tindakan reaksi cepat, respon dan sebagainya. Dan ketiga pelayanan dasar pangan. Tentunya hal ini sasaran yang harus dilakukan oleh Pemkot Bandung,” katanya.
Rapat koordinasi yang difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Bandung ini dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait. Tujuannya menyelaraskan program SPM bidang sosial pada masing-masing perangkat daerah di kota ini.****
Editor: Ayi Kusmawan