Memasang foto keluarga di ruang kerja dianggap dapat meningkatkan semangat kerja. dengan melihat foto keluarga menjadi alarm untuk terus bekerja semaksimal mungkin.
DARA | BANDUNG – Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Hj. Kurnia Agustina Dadang Naser, mengimbau PNS memasang foto keluarga di ruang kerjanya. Hal tersebut dapat menjadi booster atau penyemangat kerja.
“Selain memasang foto presiden, gubernur, dan bupati yang dapat meningkatkan etos kerja kita, memasang foto keluarga pun menjadi sebuah keharusan, karena dengan melihatnya akan menjadi alarm bagi kita untuk terus bekerja semaksimal mungkin,” katanya, saat menyampaikan materi pada Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penyelesaian Kasus-kasus Izin Perceraian Bagi PNS dan Upaya Pencegahannya, di Soreang, kemarin.
Dalam bagian lain materi bimteknya, dia menyebutkan, anak merupakan korban terberat dari sebuah perceraian. Apapun alasan di balik perceraian.
“Ingat, anak lah yang akan menjadi korban,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, ketidakcocokan dan kurangnya komunikasi masih menjadi alasan terbanyak kasus perceraian. Oleh karena itu, pihaknya mengajak PNS Pemkab Bandung mengimplementasikan program Sabilulungan Perlindungan Anak (Saperak) dalam membangun rumah tangga.
Ia memaparkan, saperak merupakan gerakan bersama yang harus dipahami orang tua, khususnya yang saat ini lebih banyak menghabiskan waktunya untuk bekerja. Dalam saperak, ayah juga ikut berperan dalam pengasuhan anak.
“Jika kedua orang tua sudah terlibat dalam mengasuh anak, maka akan terjalin komunikasi yang baik. Insya Allah keluarga kitapun akan harmonis, jauh dari pertengkaran. Apalagi perceraian,” katanya.
Dalam kegiatan itu, Pemkab Bandung mengajak seluruh PNS memahami PP 10/1983 jo PP no 45 Tahun 1990 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Ajakan ini untuk menekan kasus perceraian di kalangan PNS pemerintah daerah setempat.
Untuk itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung menggelar Bimtek tersebut. Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, H. Wawan Ahmad Ridwan, S.STP., M.Si, menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk menyosialisasikan mekanisme seorang PNS ketika hendak melakukan pengajuan perceraian.
Jika PNS akan melakukan perceraian, mereka harus menempuh prosedur yang telah diatur oleh PP 10/1983. “Salah satunya adalah mendapatkan persetujuan dari pimpinan. Selain itu, ada juga prosedur mediasi dengan menghadirkan para pihak,” ujarnya.
Guna meminimalisir angka perceraian di kalangan PNS, pihaknya akan menciptakan pola kerja yang nyaman bagi keutuhan rumah tangga. Ia mengakui, perceraian merupakan hak individu.
“Tapi kami akan terus berupaya menekan angka perceraian di Kabupaten Bandung. Untuk menekan hal itu, harus ada pola atau sistem kerja yang dipikirkan bersama, salah satunya dengan melakukan rotasi pegawai,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan